Sukses

Kasus Korupsi Rp 24,1 M, Bupati Kolaka Divonis 4,5 Tahun Bui

Lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun pidana penjara.

Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta diganjar hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain dihukum penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang persidangan Rp 5.000.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dalam dakwaan primer terbukti pada pasal 2 ayat 1 UU 31 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara," kata Untung kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin 2 September 2013.

Namun putusan majelis hakim yang dipimpin Aminudin tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa yang terdiri dari Wahyudi, Baharudin, dan Irna Indira Ratih yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

"Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujarnya.

Jaksa dalam dakwaannya menilai, pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan negara sebesar Rp.24.183.310.529,17 atau Rp 24,1 miliar lebih. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi