Sidang perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo memasuki agenda pembacaan vonis. Mantan Kepala Korlantas Polri itu pun terancam rentetan pidana penjara.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Suhartoyo menyatakan, Irjen Djoko terbukti bersalah dalam rangkaian tindak pidana.
Tindak pidana itu adalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan diancam dalam pidana dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Irjen Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu, jaksa meminta hakim memvonis Irjen Djoko berupa pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar yang apabila tak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa KPK juga menuntut hakim menghukum Irjen Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Serta menyita seluruh harta bendanya yang diduga berasal dari tindak pidana. (Ary/Mut)
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Suhartoyo menyatakan, Irjen Djoko terbukti bersalah dalam rangkaian tindak pidana.
Tindak pidana itu adalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan diancam dalam pidana dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Irjen Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas dasar itu, jaksa meminta hakim memvonis Irjen Djoko berupa pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar yang apabila tak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa KPK juga menuntut hakim menghukum Irjen Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Serta menyita seluruh harta bendanya yang diduga berasal dari tindak pidana. (Ary/Mut)