Sukses

Kubu Pemutilasi Kelamin Muhyi: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Sidang kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi kembali bergulir dengan terdakwa Neneng binti Nacing (20) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi dengan terdakwa Neneng binti Nacing (20) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Rencananya, sidang akan mendengar tanggapan eksepsi Jaksa Penunut Umum (JPU).

Salah satu kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari bersikukuh bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana tak sesuai dengan fakta yang ada.

"Tentu jaksa harus menggali fakta secara nyata. Seperti yang saya bilang dakwaan harus menggambarkan proses. Kalau dakwaan tidak tepat, maka ada kelainan penggalian fakta," kata Eka saat sedang mengurus kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/9/2013).

Eka berharap Abdul Muhyi selaku korban dari Neneng hadir dalam persidangan hari ini. Karena, lanjut dia, Muhyi harus menyaksikan proses persidangan.

"Dan pastinya dia akan hadir diminta oleh hakim jika eksepsi kami ditolak maka sidang bisa dilanjutkan langsung memeriksa saksi korban. Kami berharap dia bisa menyatakan yang sebenarnya dalam persidangan," tambah Eka.

Pada sidang minggu lalu, Neneng membacakan pembelaan atas dakwaan jaksa. Neneng didakwa 3 pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan korbannya Abdul Muhyi kehilangan kelaminnya.

Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan korban dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Rmn/Ism)