Komisi Yudisial (KY) berjanji segera menelusuri dugaan suap terhadap majelis peninjauan kembali (PK) yang diajukan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Penelusuran itu terkait laporan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), beberapa hari lalu.
Namun, Suparman Marzuki selaku Ketua KY masih akan mengumpulkan data-data terkait laporan KPP itu. Karenanya, dalam hal ini lembaga pengawas hakim tersebut enggan tergesa-gesa menanggapi laporan tersebut, sampai benar-benar ada bukti kuat.
"Supaya informasi tersebut akurat. Karena kita tidak ingin sekadar lip service," ujar Suparman, Selasa (3/9/2013).
KPP melaporkan 5 hakim ke KY terkait lepasnya Sudjiono dari segala jeratan hukum. Mereka adalah Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, hakim ad hoc Sofyan Marthabaya, dan hakim ad hoc Abdul Latief, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono.
Menurut Suparman, penelusuran tak hanya difokuskan kepada majelis PK Sudjiono, tetapi juga terhadap Soehartono. Sebab, di tingkat pertama PN Jaksel, Soehartono memutus bebas Sudjiono pada 2002. "Hakim PN Jaksel itu juga sangat mungkin akan kita turut sertakan," kata Suparman.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi telah divonis 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara ini Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ado/Ism)
Namun, Suparman Marzuki selaku Ketua KY masih akan mengumpulkan data-data terkait laporan KPP itu. Karenanya, dalam hal ini lembaga pengawas hakim tersebut enggan tergesa-gesa menanggapi laporan tersebut, sampai benar-benar ada bukti kuat.
"Supaya informasi tersebut akurat. Karena kita tidak ingin sekadar lip service," ujar Suparman, Selasa (3/9/2013).
KPP melaporkan 5 hakim ke KY terkait lepasnya Sudjiono dari segala jeratan hukum. Mereka adalah Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, hakim ad hoc Sofyan Marthabaya, dan hakim ad hoc Abdul Latief, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono.
Menurut Suparman, penelusuran tak hanya difokuskan kepada majelis PK Sudjiono, tetapi juga terhadap Soehartono. Sebab, di tingkat pertama PN Jaksel, Soehartono memutus bebas Sudjiono pada 2002. "Hakim PN Jaksel itu juga sangat mungkin akan kita turut sertakan," kata Suparman.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi telah divonis 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara ini Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ado/Ism)