Sukses

KPU: PKPU Pembatasan Alat Peraga Kampanye untuk Kesetaraan Caleg

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 dimaksudkan agar menyetarakan dan meminimalisir biaya kampanye caleg.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye bagi caleg dan partai politik, dimaksudkan untuk menyetarakan dan meminimalisir biaya kampanye caleg. Selain itu untuk memaksimalkan caleg dalam berkampanye langsung mendatangi masyarakat.

"Sebetulnya PKPU ini dibuat agar biaya kampanye semua caleg sama dan tidak boros. Malah dengan turun langsung ke masyarakat bisa semakin dikenal," ucap Ferry melalui pesan singkatnya, Selasa (3/9/2013).

Ferry menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk kesetaraan tak lain karena KPU sebagai penyelenggara pemilu melihat semua caleg sama, baik caleg incumbent (petahana) maupun caleg baru. "Saya pikir aturan dibuat untuk kesetaraan, keadilan dan keberimbangan, karena kami tak mengenal incumbent atau bukan incumbent, dan saya yakin masyarakat pun seperti itu," jelas Ferry.

Ferry menegaskan, PKPU pengaturan alat peraga kampanye caleg akan ditetapkan dalam waktu dekat. Ia meminta kepada caleg maupun partai politik serta masyarakat agar tidak memandang PKPU ini sebagai pembatasan sosialisasi caleg.

"Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan. Sehingga kami berharap ini bukan pembatasan, tapi membuat kesetaraan dan berharap caleg bisa turun menyapa ke masyarakat secara langsung. Bukan dengan alat peraga yang macam-macam, seperti leaflet, flyer, baliho dan lain-lain," papar Ferry.

Sebelumnya, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Noviantika Nasution, memberatkan PKPU tersebut. Ia berujar, penyelenggara pemilu tidak pernah sama pemahamannya antara sistem yang dibuat dan pelaku di lapangan.
 
"Buat kita sebagai caleg siap aja pada aturan yang ada. Tapi ayo kita pikirkan sama-sama. Tidak match-nya antara sistem dan pelaku," ujar Novi di Media Center Bawaslu, Jakarta, 30 Agustus lalu. (Rmn/Mut)