Sukses

Neneng Pemutilasi Kelamin Tak Masalah Jaksa Tolak Eksepsi

Penolakan itu dinilai sebagai hal wajar yang terjadi dalam persidangan kasus pidana.

Pihak terdakwa kasus mutilasi alat kelamin, Neneng Binti Acing, mengaku tak masalah atas penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin atas eksepsi yang diajukan. Penolakan itu dinilai sebagai hal wajar yang terjadi dalam persidangan kasus pidana.

"Ya itu hal yang wajar ya ditolak eksepsi kita ataupun diterima, lumrah lah. Tapi kan ini keputusannya bukan di JPU, tetap pada Hakim minggu depan," ucap kuasa hukum Neneng, Eka Purnamasari usai sidang pembacaan eksepsi atas terdakwa Neneng Binti Acing, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2013).

Eka menegaskan, pihaknya menargetkan dalam eksepsi tersebut adalah fakta-fakta di mana terdakwa Neneng melakukan pembelaan diri. Ia menambahkan, apa yang dilakukan kliennya bukan suatu unsur yang direncanakan.

"Intinya target eksepsi yang kita ajukan kan fakta perkosaan dan pembelaan diri, hal-hal yang kita sampaikan itu bisa dibuka di persidangan. bahwa ini bukan hanya pemotongan selesai kenapa Neneng melakukan hal itu, dia tidak membawa pisau cutter dari rumah dan tak direncana," tegas Eka.

Sekali lagi Eka berharap, semua fakta yang menyebabkan Neneng melakukan hal tersebut bisa terungkap semuanya, bukan hanya melihat dampak yang menimpa korban Abdul Muhyi. (Mut/Ism)