Sukses

Hakim Tak Minta Irjen Djoko Kembalikan Rp 32 Miliar ke Negara

Majelis Hakim hanya memerintahkan penyitaan aset Djoko Susilo sebesar Rp 54.625 540.129 dan US$ 60 ribu.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mendapatkan sejumlah `keringanan` dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan majelis yang diketuai Suhartoyo itu pun jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain `potongan` vonis sebanyak 8 tahun dari tuntutan Jaksa selama 18 tahun penjara, Irjen Djoko juga dibebaskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar.

Majelis Hakim hanya memerintahkan penyitaan aset Djoko Susilo, yang terbukti dari tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2003 hingga 2010 sebesar Rp 54.625 540.129 dan US$ 60 ribu.

"Oleh karenanya, terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana. Atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," ujar hakim anggota Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Oleh karenanya terdakwa aharus dibebaskan dari membayar pidana tambahan diatas," sambung dia.

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp 121,830 miliar.

Djoko, menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Ary/Ism)
Video Terkini