Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan pengemudi, pemilik, dan pengelola 25 Metromini yang dikandangkan karena menggunakan surat uji kendaraan atau KIR palsu ke Polda Metro Jaya.
"Selama ini mereka sudah tidak layak jalan memang, tapi masih bisa jalan karena ada KIR-nya. Dari dokumen yang dikumpulkan, ternyata palsu. Maka diteliti lebih lanjut siapa yang membuat dan bagaimana cara pesannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto mengungkapkan, saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dan akan segera menindaklanjuti ke pengadilan. Untuk saat ini pemeriksaan akan difokuskan ke Metro Mini, belum ke angkutan umum sejenis lainnya yang beredar di Ibukota.
"Nanti diuji lab. Dikatakan Dishub DKI yang ditemukan itu banyak yang tidak sesuai dengan buku KIR. Nanti akan disamakan dari bukti di lapangan dengan sampel bukunya," ujarnya.
Rikwanto menerangkan, pihak Dinas Perhubungan dapat saja dimungkinkan diperiksa polisi jika dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang sopir, pemilik, dan pengelola itu mengarah pada keterlibatan Dishub DKI Jakarta.
"Nanti akan kelihatan ada yang spesialis sediakan buku-buku. Kebanyakan kenek sama sopir itu hanya tahu mobilnya bisa jalan saja. (Hasil pemeriksaan) Bisa siapa saja yang terkait dengan itu," ungkap Rikwanto. (Ado/Mut)
"Selama ini mereka sudah tidak layak jalan memang, tapi masih bisa jalan karena ada KIR-nya. Dari dokumen yang dikumpulkan, ternyata palsu. Maka diteliti lebih lanjut siapa yang membuat dan bagaimana cara pesannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto mengungkapkan, saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dan akan segera menindaklanjuti ke pengadilan. Untuk saat ini pemeriksaan akan difokuskan ke Metro Mini, belum ke angkutan umum sejenis lainnya yang beredar di Ibukota.
"Nanti diuji lab. Dikatakan Dishub DKI yang ditemukan itu banyak yang tidak sesuai dengan buku KIR. Nanti akan disamakan dari bukti di lapangan dengan sampel bukunya," ujarnya.
Rikwanto menerangkan, pihak Dinas Perhubungan dapat saja dimungkinkan diperiksa polisi jika dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang sopir, pemilik, dan pengelola itu mengarah pada keterlibatan Dishub DKI Jakarta.
"Nanti akan kelihatan ada yang spesialis sediakan buku-buku. Kebanyakan kenek sama sopir itu hanya tahu mobilnya bisa jalan saja. (Hasil pemeriksaan) Bisa siapa saja yang terkait dengan itu," ungkap Rikwanto. (Ado/Mut)