Sukses

Vonis Irjen Djoko Jadi Rujukan Kasus Sejenis

Komisi III DPR RI menilai vonis Djoko Susilo bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum kasus serupa.

Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jendearl Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Komisi III DPR RI menilai vonis terdakwa korupsi simulator SIM itu bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum kasus serupa.

"Ini bisa jadi yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Eva Kusuma Sundari juga mengatakan hal senada. "Terutama aspek penyitaan dari harta-harta sebagai konsekuensi dari terbuktinya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkap Eva.

Djoko Susilo divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun. Djoko juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Simulator Kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri tahun anggaran 2010 dan 2011.

Selain itu, Djoko juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan. Walau demikian, pimpinan KPK menilai vonis DS, sapaan akarab Djoko, antiklimaks dan termasuk ringan. Berikut 6 Keringanan Djoko Susilo dari hakim. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.