Untung Sunaryo, kuasa hukum terpidana korupsi Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dan perwakilan dari Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Untung mengatakan, saksi ahli yang dimaksud adalah Yusril Ihza Mahendra dan Lili Siregar pendamping dari LPSK. Menurutnya, PK tersebut adalah upaya hukum terakhir upaya pembelaan Susno, jika apa yang disangkakan tidak benar secara hukum terkait putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kita mengajukan upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lewat pengadilan negeri yang sudah berlangsung ini. Ya istilahnya pembelaan atas klien kami bahwa yang disangkakan tidak semuanya benar secara hukum," ucap Untung.
"Makanya ya kita mengajukan PK. Sidang keterangan saksi ahli, yakni Pak Yusril Ihza Mahendra dan dari LPSK-nya Bu Lili Siregar," sambung Untung.
Untung berharap upaya PK Susno ini dapat diterima pengadilan dan diberikan keputusan yang meringankan Susno. "Harapannya mendapat keputusan yang adil dari pihak yang berwenang dari MA dan klien kami bisa mendapat keringanan," tukas Untung. (Rmn/Mut)
Untung mengatakan, saksi ahli yang dimaksud adalah Yusril Ihza Mahendra dan Lili Siregar pendamping dari LPSK. Menurutnya, PK tersebut adalah upaya hukum terakhir upaya pembelaan Susno, jika apa yang disangkakan tidak benar secara hukum terkait putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kita mengajukan upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lewat pengadilan negeri yang sudah berlangsung ini. Ya istilahnya pembelaan atas klien kami bahwa yang disangkakan tidak semuanya benar secara hukum," ucap Untung.
"Makanya ya kita mengajukan PK. Sidang keterangan saksi ahli, yakni Pak Yusril Ihza Mahendra dan dari LPSK-nya Bu Lili Siregar," sambung Untung.
Untung berharap upaya PK Susno ini dapat diterima pengadilan dan diberikan keputusan yang meringankan Susno. "Harapannya mendapat keputusan yang adil dari pihak yang berwenang dari MA dan klien kami bisa mendapat keringanan," tukas Untung. (Rmn/Mut)