Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Markas Polda Metro Jaya. Namun, jadwal pemeriksaan mundur dari rencana sebelumnya yaitu pukul 13.00 WIB.
"Benar nanti jam 2 siang ya, sebagai tindak lanjut dari laporan yang kemarin," ungkap Kapuspen Kemendagri, Restuadhy Daud, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/9/2013).
Laporan yang dimaksud adalah ketika Jumat 30 Agustus 2013, Gamawan melaporkan terpidana kasus Hambalang, Muhammad Nazaruddin, atas ucapannya yang mengatakan Gawaman menerima suap bernilai sekitar Rp 5 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Dalam laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, Gamawan menampik perkataan Nazarrudin dengan mengatakan tidak pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu maupun para pemenang tender proyek e-KTP.
"Saya akan tunjukkan buku tabungan saya. Kalau media mau lihat silakan," ungkap Gamawan saat melapor di Polda Metro Jaya. (Ado/Ary)
"Benar nanti jam 2 siang ya, sebagai tindak lanjut dari laporan yang kemarin," ungkap Kapuspen Kemendagri, Restuadhy Daud, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/9/2013).
Laporan yang dimaksud adalah ketika Jumat 30 Agustus 2013, Gamawan melaporkan terpidana kasus Hambalang, Muhammad Nazaruddin, atas ucapannya yang mengatakan Gawaman menerima suap bernilai sekitar Rp 5 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Dalam laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, Gamawan menampik perkataan Nazarrudin dengan mengatakan tidak pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu maupun para pemenang tender proyek e-KTP.
"Saya akan tunjukkan buku tabungan saya. Kalau media mau lihat silakan," ungkap Gamawan saat melapor di Polda Metro Jaya. (Ado/Ary)