Sukses

Yusril Akan Beber Kasus Susno di Sidang PK

Yusril dan Lili Pintauli telah hadir di Pengadiolan Negeri Jakarta Selatan.

Dua saksi ahli yang diajukan terpidana kasus suap dan korupsi Susno Duadji sudah hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) sudah hadir di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar.

"Ada banyak yang akan diterangkan Pak Yusril, selain Pasal 197 KUHAP juga ada soal resgistrasi perkara milik Pak Susno yang salah. Serta lainya soal pertanggungjawaban keuangan Pilkada Jawa Barat," ucap pengacara Susno, Untung Sunaryo di PN Jaksel, Rabu (4/9/2013).

Susno keberatan dengan eksekusi oleh Jaksa karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak secara tertulis memerintahkan penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polti itu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.

Sedangkan Lili Pintauli Siregar, tambah Untung, akan menerangkan soal perlindungan bagi whistle blower. Menurut Untung, Susno yang mengaku sebagai pengungkap kasus pengemplangan pajak dan kasus lainnya tak dapat dipidanakan.

Pantauan Lipuatn6.com di PN Jaksel, Yusril maupun Lili telah hadir di pengadilan. Sampai berita ini ditulis, sidang belum juga dimulai.

Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Susno dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan menerima suap penananganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. (Eks/Mut)
Video Terkini