Sukses

MUI: Bunga Bank Riba

Komisi Fatwa MUI menyimpulkan bahwa seluruh bunga, terutama yang diberikan oleh bank-bank umum dikategorikan sebagai riba. Keputusan tersebut berlaku buat daerah yang sudah ada bank syariah.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpulkan bahwa seluruh bunga, terutama yang diberikan oleh bank-bank umum dikategorikan sebagai riba. Kesimpulan ini didasarkan bahwa di sebagian besar wilayah Indonesia telah berdiri bank syariah yang jumlahnya mencapai 13 institusi. Karena itu, fatwa ini tak berlaku bagi daerah yang belum memiliki institusi pendanaan berbasis syariah.

Keputusan yang dikeluarkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI--membahas masalah bunga bank--di Jakarta, Selasa (16/12), memang lebih tegas ketimbang pada 2000. Namun, ketika itu pertumbuhan bank syariah belum mencapai sebanyak sekarang. Saat itu, MUI hanya menyebut bahwa bunga bank tak sesuai dengan syariah [baca: Fatwa Bunga Bank Haram Belum Final].

Di sisi lain, kurangnya dukungan pemerintah serta sedikitnya sumber daya manusia masih menjadi kendala yang menyebabkan bank syariah sulit berkembang seperti bank konvensional. Padahal, bank syariah memiliki potensi pasar yang besar dan bisa bersaing dengan bank umum. Bahkan, terkait suntikan modal pemerintah hanya membantu bank konvensional. Padahal, bank syariah juga kurang menghadapi kesulitan modal pengembangan usaha yang diharapkan berasal dari pihak ketiga. Karena itu, munculnya fatwa yang menyatakan semua bentuk bunga adalah riba serta bagi hasil yang dijanjikan juga tak otomatis akan meningkatkan nasabah bank syariah.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)