Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak hanya datang ke Mapolda Metro Jaya dengan tangan kosong. Gamawan yang sebelumnya membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan siang ini.
"Saya membawa bukti 5 kliping koran dan 1 vcd dari media TV. Sudah selesai diproses semuanya," kata Gamawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2013). "Itu (bukti) yang kebetulan ada di tangan saya."
Gamawan melaporkan mantan Nazaruddin setelah disebut mendapatkan fee proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun. Dia menantang nazaruddin membuktikan tudingannya tersebut. "Dia (Nazaruddin) harus buktikan itu ada tranfer dana," jelas Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Agustus. Gamawan mengaku mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro pada Senin yang lalu. Dan kali ini dia diperiksa sebagai pelapor.
Dalam laporan yang dibuat, Gamawan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia optimis kasus pencemaran nama baik yang dia laporkan ini segera diusut oleh polisi. (Eks/Ary)
"Saya membawa bukti 5 kliping koran dan 1 vcd dari media TV. Sudah selesai diproses semuanya," kata Gamawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2013). "Itu (bukti) yang kebetulan ada di tangan saya."
Gamawan melaporkan mantan Nazaruddin setelah disebut mendapatkan fee proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun. Dia menantang nazaruddin membuktikan tudingannya tersebut. "Dia (Nazaruddin) harus buktikan itu ada tranfer dana," jelas Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Agustus. Gamawan mengaku mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro pada Senin yang lalu. Dan kali ini dia diperiksa sebagai pelapor.
Dalam laporan yang dibuat, Gamawan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia optimis kasus pencemaran nama baik yang dia laporkan ini segera diusut oleh polisi. (Eks/Ary)