Sukses

Bebaskan Koruptor BLBI, Demokrat: Majelis PK Lukai Keadilan

Anggota Komisi III DPR, Subiakto menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan tak menerapkan hukum progresif.

Tak hanya LSM yang mengritik putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juga dari Anggota Komisi III DPR, Subiakto.

Poitisi Partai Demokrat itu menilai, Fraksi Demokrat melihat putusan itu memprihatinkan. Sebab, putusan itu tidak sesuai harapan masyarakat dan tidak menerapkan hukum progresif.

"Negara kita ini lagi getol-getolnya memberantas korupsi. Lalu majelis hakim PK ini menciderai rasa keadilan masyarakat. Tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Subiakto melalui sambungan telepon dalam acara diskusi di Gedung Komisi Hukum Nasional (KHN), Menteng, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Subiakto, pemeriksaan perkara kasus Sudjiono sudah melalui kajian cukup matang. Kemudian tiba-tiba bebas usai pengajuan PK Sudjiono dikabulkan MA. "Masyarakat jadi tidak percaya. Usai vonis kasasi, tiba-tiba 180 derajat begitu dengan putusan PK. Itu menjadi pertanyaan," ucap dia.

Karena itu, kata Subiakto, Fraksi Demokrat dalam waktu dekat akan mengajak fraksi lain di Komisi III membahas rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan MA.

"Minta klarifikasi masalah independensi hakim. Ini rencana Demokrat mengusulkan RDP dengan MA. Jangan sampai putusan kontroversial ini terus berlanjut," kata dia.

Usulan RDP itu, lanjut Subiakto, agar jangan sampai putusan PK yang kontroversi itu merugikan Indonesia. Karena bukan tak mungkin, akibat putusan PK itu banyak pihak mencari celah untuk membebaskan para koruptor.

"Jangan sampai ada yang mencari celah bagaimana membebaskan koruptor. Saya menyayangkan, kenapa hakim tidak peka terhadap kondisi masyarakat mencari keadilan," kata Subiakto.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dalam tingkat kasasi MA divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Rmn/Ism)