SPBU di 3415317, Jalan Mekar Jaya, Ciater, Kota Tangerang Selatan menjadi saksi aksi 'koboi' sang jaksa. Karena masalah parkir, MP, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, diduga 'memamerkan' pistolnya kepada petugas SPBU. Aksi 'koboi' sang penegak hukum itu pun sukses membuat petugas SPBU tertegun lalu pingsan.
Aksi 'koboi' MP itu dinilai arogan oleh para wakil rakyat. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan menyayangkan peristiwa ini. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyatakan, sang jaksa layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Ini sifat yang arogan sekali dari seorang jaksa. Apa hubungannya pula bawa-bawa pistol di SPBU. Sebaiknya dicopot saja," kata Gede Pasek kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Suara lain datang dari anggota Komisi III DPR lainnya, Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut Didi, aksi 'koboi' MP yang tak patut telah mencoreng martabat para abdi negara. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas dari institusi tempatnya bernaung. Sebagai abdi negara, seharusnya MP menjadi pengayom masyarakat yang tak pamer kekuasaan. Apalagi pamer pistol.
"Jelas itu prilaku ilegal dan menjatuhkan martabat sebagai abdi negara. Perlu ada sanksi tegas terhadap orang tersebut oleh Kejaksaan," ucap Didi.
Parkirnya Sang Istri
Jaksa MP sebenarnya sosok suami yang sayang istri. Sang istri, L, menjadi alasan di belakang aksi 'koboinya'. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, peristiwa yang terjadi pada Senin 2 September 2013 kemarin itu bermula dari antrean mobil di pom bensin.
Ketika itu, lanjut dia, L yang mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 482 UCI ingin mengisi bahan bakar di SPBU. Namun dia masuk SPBU melalui pintu yang salah. Lantas petugas pun menegurnya. Tak suka dengan teguran itu, L melaporkan kejadian ini kepada sang suami, MP.
Secara spontan, MP pun melaju ke SPBU itu dan mencari petugas yang bersoal dengan sang istri. Dari sanalah cekcok kemudian muncul hingga akhirnya perkara ini dibawa ke kantor SPBU. "Saat itulah MP mengeluarkan senjata," tutur Rikwanto 3 September 2013 kemarin.
Rikwanto menjelaskan, pistol itu diletakkan MP di atas meja. Bukan ditodongkan ke arah petugas SPBU. Namun, karena aksi 'koboi' Jaksa MP itu, petugas SPBU jatuh pingsan.
Jaksa MP pun dilaporkan dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak 6 saksi yang merupakan pegawai SPBU telah diperiksa. Untuk penelusuran lebih lanjut, polisi berencana menggelar perkara dengan tujuan dengar pendapat beberapa pihak terkait dan saksi ahli.
"Saat ini penyidik posek sudah lakukan pemeriksaan 6 pegawai SPBU, baik langsung berhadapan dengan MP, karyawan lain di sekitar lokasi, termasuk yang pingsan," kata Rikwanto, Rabu (4/9/2013).
Polisi juga akan memanggil jaksa MP. Pemeriksaan tersebut nantinya termasuk pada latar belakang MP sebagai jaksa. "Akan menggelar perkara di polres dan memanggil MP. Yang bersangkutan juga akan diperiksa," tuturnya. Jaksa 'koboi' itu pun diancam dengan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Tanggal 3 September 2013.
Pistol 'Korek Api'
Komisi Kejaksaan turut ambil suara. Kasus Jaksa MP itu harus diusut hingga ke atasannya. Anggota Komisi Kejaksaan Kamilov memaparkan, aturan kepemilikan senjata di lingkungan kejaksaan memang diperbolehkan. Tetapi hanya untuk jaksa di beberapa bidang.
"Harus diperiksa oleh Jaksa Bidang Pengawasan. Kok bisa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengizinkan, harusnya diperiksa juga Kajarinya. Ada jaksa-jaksa tertentu yang boleh (pegang senjata) untuk tugas penting, seperti bidang intelijen," ujar Kamilov.
Sementara itu, MP juga telah diperiksa tim internal Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, sang jaksa 'koboi' mengaku senjata yang dibawanya hanyalah korek api berbentuk pistol, bukan senjata api.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari Kajari Tigaraksa pagi ini, bahwa Jaksa MP tidak membawa senjata api, tapi mancis (korek api yang berbentuk pistol)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta.
Untung menuturkan, kasus ini kini juga tengah ditangani tim internal dari Kejagung. "Pagi ini sedang ditangani oleh internal bidang pengawasan untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait kejadian tersebut. Kita tunggu saja perkembangan hasilnya," ucap Untung.
Namun polisi tak mau percaya begitu saja dengan pengakuan Jaksa MP. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pihaknya berencana memeriksa senjata yang dimiliki sang jaksa 'koboi'.
"Jenisnya pistol, apa untuk bela diri atau lainnya kami akan periksa lagi. Ini perlu didalami, yang melihat bentuk fisik senjata tersebut," ujar Rikwanto.
Kejagung Minta Maaf
Aksi 'koboi' Jaksa MP telah mencoreng institusi Kejaksaan Agung. Hal ini pun diakui Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. Mewakili institusinya, Untung meminta maaf atas ulah sang jaksa. Dia pun berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Tindakan tidak terpuji oknum Jaksa MP di SPBU pertamina Serpong. Sebelumnya Kejaksaan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum jaksa MP terkat peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina Serpong," kata Untung.
Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, aksi koboi MP itu merupakan bukti lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan. Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas dinilai tak berfungsi. Presiden SBY pun diminta membubarkan Komisi Kejaksaan.
"Perilaku seorang oknum jaksa di wilayah Tigaraksa, Tangerang, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan terhadap kejaksaan tidak berfungsi," kata anggota YLBHI, Jeremiah UH Limbong, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta.
"Jika Komisi Kejaksaan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, maka lebih baik Presiden membubarkan Komisi Kejaksaan," pungkas Jeremiah. (Ndy)
Aksi 'koboi' MP itu dinilai arogan oleh para wakil rakyat. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan menyayangkan peristiwa ini. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyatakan, sang jaksa layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Ini sifat yang arogan sekali dari seorang jaksa. Apa hubungannya pula bawa-bawa pistol di SPBU. Sebaiknya dicopot saja," kata Gede Pasek kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Suara lain datang dari anggota Komisi III DPR lainnya, Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut Didi, aksi 'koboi' MP yang tak patut telah mencoreng martabat para abdi negara. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas dari institusi tempatnya bernaung. Sebagai abdi negara, seharusnya MP menjadi pengayom masyarakat yang tak pamer kekuasaan. Apalagi pamer pistol.
"Jelas itu prilaku ilegal dan menjatuhkan martabat sebagai abdi negara. Perlu ada sanksi tegas terhadap orang tersebut oleh Kejaksaan," ucap Didi.
Parkirnya Sang Istri
Jaksa MP sebenarnya sosok suami yang sayang istri. Sang istri, L, menjadi alasan di belakang aksi 'koboinya'. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, peristiwa yang terjadi pada Senin 2 September 2013 kemarin itu bermula dari antrean mobil di pom bensin.
Ketika itu, lanjut dia, L yang mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 482 UCI ingin mengisi bahan bakar di SPBU. Namun dia masuk SPBU melalui pintu yang salah. Lantas petugas pun menegurnya. Tak suka dengan teguran itu, L melaporkan kejadian ini kepada sang suami, MP.
Secara spontan, MP pun melaju ke SPBU itu dan mencari petugas yang bersoal dengan sang istri. Dari sanalah cekcok kemudian muncul hingga akhirnya perkara ini dibawa ke kantor SPBU. "Saat itulah MP mengeluarkan senjata," tutur Rikwanto 3 September 2013 kemarin.
Rikwanto menjelaskan, pistol itu diletakkan MP di atas meja. Bukan ditodongkan ke arah petugas SPBU. Namun, karena aksi 'koboi' Jaksa MP itu, petugas SPBU jatuh pingsan.
Jaksa MP pun dilaporkan dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak 6 saksi yang merupakan pegawai SPBU telah diperiksa. Untuk penelusuran lebih lanjut, polisi berencana menggelar perkara dengan tujuan dengar pendapat beberapa pihak terkait dan saksi ahli.
"Saat ini penyidik posek sudah lakukan pemeriksaan 6 pegawai SPBU, baik langsung berhadapan dengan MP, karyawan lain di sekitar lokasi, termasuk yang pingsan," kata Rikwanto, Rabu (4/9/2013).
Polisi juga akan memanggil jaksa MP. Pemeriksaan tersebut nantinya termasuk pada latar belakang MP sebagai jaksa. "Akan menggelar perkara di polres dan memanggil MP. Yang bersangkutan juga akan diperiksa," tuturnya. Jaksa 'koboi' itu pun diancam dengan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Tanggal 3 September 2013.
Pistol 'Korek Api'
Komisi Kejaksaan turut ambil suara. Kasus Jaksa MP itu harus diusut hingga ke atasannya. Anggota Komisi Kejaksaan Kamilov memaparkan, aturan kepemilikan senjata di lingkungan kejaksaan memang diperbolehkan. Tetapi hanya untuk jaksa di beberapa bidang.
"Harus diperiksa oleh Jaksa Bidang Pengawasan. Kok bisa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengizinkan, harusnya diperiksa juga Kajarinya. Ada jaksa-jaksa tertentu yang boleh (pegang senjata) untuk tugas penting, seperti bidang intelijen," ujar Kamilov.
Sementara itu, MP juga telah diperiksa tim internal Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, sang jaksa 'koboi' mengaku senjata yang dibawanya hanyalah korek api berbentuk pistol, bukan senjata api.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari Kajari Tigaraksa pagi ini, bahwa Jaksa MP tidak membawa senjata api, tapi mancis (korek api yang berbentuk pistol)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta.
Untung menuturkan, kasus ini kini juga tengah ditangani tim internal dari Kejagung. "Pagi ini sedang ditangani oleh internal bidang pengawasan untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait kejadian tersebut. Kita tunggu saja perkembangan hasilnya," ucap Untung.
Namun polisi tak mau percaya begitu saja dengan pengakuan Jaksa MP. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pihaknya berencana memeriksa senjata yang dimiliki sang jaksa 'koboi'.
"Jenisnya pistol, apa untuk bela diri atau lainnya kami akan periksa lagi. Ini perlu didalami, yang melihat bentuk fisik senjata tersebut," ujar Rikwanto.
Kejagung Minta Maaf
Aksi 'koboi' Jaksa MP telah mencoreng institusi Kejaksaan Agung. Hal ini pun diakui Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. Mewakili institusinya, Untung meminta maaf atas ulah sang jaksa. Dia pun berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Tindakan tidak terpuji oknum Jaksa MP di SPBU pertamina Serpong. Sebelumnya Kejaksaan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum jaksa MP terkat peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina Serpong," kata Untung.
Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, aksi koboi MP itu merupakan bukti lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan. Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas dinilai tak berfungsi. Presiden SBY pun diminta membubarkan Komisi Kejaksaan.
"Perilaku seorang oknum jaksa di wilayah Tigaraksa, Tangerang, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan terhadap kejaksaan tidak berfungsi," kata anggota YLBHI, Jeremiah UH Limbong, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta.
"Jika Komisi Kejaksaan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, maka lebih baik Presiden membubarkan Komisi Kejaksaan," pungkas Jeremiah. (Ndy)