Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di jalurnya, perihal perkara yang melilit eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Namun ada kesan pemberkasan perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng seperti diulur-ulur, sehingga bekas kedua tokoh partai berlambang mercy itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka. Dugaan lain mungkin KPK menunggu momen yang tepat untuk memenjarakan 2 politisi tersebut. Demikian yang disampaikan Koordinator GIB Adhie M Masardie.
"Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan untuk segera dibawa ke pengadilan," kata Adhie dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menjelaskan, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat dan bisa mengganggu jalannya pemeriksaan. Sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.
"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu," ungkap dia.
Bekas juru bicara mendiang Presiden Abdurrahman Wahid itu menyatakan, apabila waktunya sudah tepat menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka itu, artinya KPK sudah siap menerima gempuran. (Dji/Riz)
Namun ada kesan pemberkasan perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng seperti diulur-ulur, sehingga bekas kedua tokoh partai berlambang mercy itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka. Dugaan lain mungkin KPK menunggu momen yang tepat untuk memenjarakan 2 politisi tersebut. Demikian yang disampaikan Koordinator GIB Adhie M Masardie.
"Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan untuk segera dibawa ke pengadilan," kata Adhie dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menjelaskan, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat dan bisa mengganggu jalannya pemeriksaan. Sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.
"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu," ungkap dia.
Bekas juru bicara mendiang Presiden Abdurrahman Wahid itu menyatakan, apabila waktunya sudah tepat menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka itu, artinya KPK sudah siap menerima gempuran. (Dji/Riz)