Majelis Hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, terbukti bersalah. Para anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro itupun dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer II, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan yang hukumannya diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 103 KUHPM.
"Memidana para terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," tambah Joko. Sementara, Serda Sugeng dihukum 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Koptu Kodik dihukum 6 tahun dan juga dipecat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim mengabaikan pembelaan pengacara para terdakwa.
"Cukup bukti secara sah dan meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana meramnpas nyawa orang lain," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, sementara Koptu Kodik dituntut hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.
Sementara, dalam sidang terpisah, 5 terdakwa lainnya yang tergabung dalam berkas ke dua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sebelumnya, kelima terdakwa yang dituding sebagai personel pendukung serangan ini dituntut 2 tahun penjara.
Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).
Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Eks/Ism)
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer II, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan yang hukumannya diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 103 KUHPM.
"Memidana para terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," tambah Joko. Sementara, Serda Sugeng dihukum 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Koptu Kodik dihukum 6 tahun dan juga dipecat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim mengabaikan pembelaan pengacara para terdakwa.
"Cukup bukti secara sah dan meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana meramnpas nyawa orang lain," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, sementara Koptu Kodik dituntut hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.
Sementara, dalam sidang terpisah, 5 terdakwa lainnya yang tergabung dalam berkas ke dua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sebelumnya, kelima terdakwa yang dituding sebagai personel pendukung serangan ini dituntut 2 tahun penjara.
Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).
Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Eks/Ism)