Sukses

3 Kopassus Penyerbu LP Cebongan Dipecat dari TNI

Serda Ucok Tigor, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik, dinilai telah mencemarkan nama baik TNI.

Pengadilan Militer II Yogyakarta tak hanya mengganjar anggota Kopassus penyerbu Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan hukuman penjara. Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa, yang masing-masing Serda Ucok Tigor, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik, dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," kata kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer II, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Senasib dengan Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik yang masing-masing divonis 8 dan 6 tahun penjara juga dipecat. Ketiga anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro itu dinilai telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya Kopassus dengan insiden pembunuhan berencana itu.

Mereka dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Lapas Cebongan dan dihukum berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 103 KUHPM.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Yogyakarta telah memvonis 5 terdakwa lainnya, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).

Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Eks/Ism)