Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, telah menerima vonis atas perbuatan yang mereka lakukan dalam persidangan di Mahkamah Militer Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kasus penyerangan Lapas Cebongan bermula dari tewasnya Serka Heru Santoso, intel Kodam IV Diponegoro. Sebuah video yang memperlihatkan saat-saat Heru Santoso dianiaya hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta beredar di dunia maya. Disebutkan, keberadaan Heru Santoso di tempat ini adalah dalam rangka tugas.
Kematian Heru Santoso membangkitkan amarah rekan satu angkatan di Kopassus. Amarah mereka diluapkan dengan menyerang Lapas Cebongan, tempat 4 tersangka pembunuh Heru Santoso dititipkan. Penyerangan itu berujung pada tewasnya 4 tersangka.
Penyerangan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, antara lain dari Komnas HAM. Bahkan berujung pada pencopotan Pangdam IV Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso dan Kapolda DIY Brigjen Sabar Rahardjo.
Belasan prajurit Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro yang menjadi pesakitan kemudian mengakui penyerangan yang mereka lakukan. Mereka pun menghadapi peradilan militer yang digelar terbuka, 3 di antaranya mejadi terdakwa utama.
Sementara Serda Ucok Simbolon yang bertindak sebagai eksekutor mendapat tuntutan tertinggi, yaitu 12 tahun penjara yang kemudian divonis hukuman 11 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Kasus ini memang telah memunculkan kontroversi. Di satu sisi tindakan prajurit Kopassus menyerang Lapas Cebongan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Namun di kalangan masyarakat juga muncul anggapan bahwa para prajurit Kopassus itu telah membantu memberantas premanisme.
Terlepas dari itu, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan. Dan hari ini para prajurit Kopassus penyerang Lapas Cebongan telah menerima ganjaran hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan. (Ado/Mut)
Kasus penyerangan Lapas Cebongan bermula dari tewasnya Serka Heru Santoso, intel Kodam IV Diponegoro. Sebuah video yang memperlihatkan saat-saat Heru Santoso dianiaya hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta beredar di dunia maya. Disebutkan, keberadaan Heru Santoso di tempat ini adalah dalam rangka tugas.
Kematian Heru Santoso membangkitkan amarah rekan satu angkatan di Kopassus. Amarah mereka diluapkan dengan menyerang Lapas Cebongan, tempat 4 tersangka pembunuh Heru Santoso dititipkan. Penyerangan itu berujung pada tewasnya 4 tersangka.
Penyerangan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, antara lain dari Komnas HAM. Bahkan berujung pada pencopotan Pangdam IV Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso dan Kapolda DIY Brigjen Sabar Rahardjo.
Belasan prajurit Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro yang menjadi pesakitan kemudian mengakui penyerangan yang mereka lakukan. Mereka pun menghadapi peradilan militer yang digelar terbuka, 3 di antaranya mejadi terdakwa utama.
Sementara Serda Ucok Simbolon yang bertindak sebagai eksekutor mendapat tuntutan tertinggi, yaitu 12 tahun penjara yang kemudian divonis hukuman 11 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Kasus ini memang telah memunculkan kontroversi. Di satu sisi tindakan prajurit Kopassus menyerang Lapas Cebongan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Namun di kalangan masyarakat juga muncul anggapan bahwa para prajurit Kopassus itu telah membantu memberantas premanisme.
Terlepas dari itu, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan. Dan hari ini para prajurit Kopassus penyerang Lapas Cebongan telah menerima ganjaran hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan. (Ado/Mut)