Liputan6.com, Ambon: Status hukum dua pentolan Republik Maluku Selatan, Alexander Manuputty dan Semi Waelaruny, belum tuntas, setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi mereka. Meski begitu, pemerintah pusat tetap membiarkan mereka pergi ke luar negeri. Sikap pemerintah ini disayangkan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sutrisno, baru-baru ini.
Bambang juga menyesalkan kepergian Alexander Manuputty ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, hal ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berujung pada ketidakpastian keamanan di Maluku.
Sementara itu, menurut Semi Waelarunyi, Alexander Manuputty bisa pergi ke luar negeri sebab sudah ada keputusan bebas [baca: Polisi Melepas Alex Manuputy]. Jadi, dia bisa saja ada di Ambon, Amerika Serikat, atau belahan dunia lainnya. "Setelah berunding, dia berangkat ke Amerika untuk menghadiri undangan LSM. Sedangkan saya kembali ke Ambon. Jadi ini bukan melarikan diri," ujar Semi.(ULF/Sahlan Heluth)
Bambang juga menyesalkan kepergian Alexander Manuputty ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, hal ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berujung pada ketidakpastian keamanan di Maluku.
Sementara itu, menurut Semi Waelarunyi, Alexander Manuputty bisa pergi ke luar negeri sebab sudah ada keputusan bebas [baca: Polisi Melepas Alex Manuputy]. Jadi, dia bisa saja ada di Ambon, Amerika Serikat, atau belahan dunia lainnya. "Setelah berunding, dia berangkat ke Amerika untuk menghadiri undangan LSM. Sedangkan saya kembali ke Ambon. Jadi ini bukan melarikan diri," ujar Semi.(ULF/Sahlan Heluth)