Sukses

MK Tolak Gugatan UU SJSN yang Diajukan Buruh

MK menolak permohonan uji materi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). UU SJSN itu mengatur tentang biaya jaminan kesehatan kepada pekerja.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Gugatan itu diajukan buruh, lantaran dengan ketentuan membayar iuran 2 persen dari upah seperti yang diatur dalam UU SJSN itu telah merugikan hak konstitusional para buruh. Sebab, upah normal para buruh jadi berkurang karena potongan biaya jaminan kesehatan itu.

Mahkamah berpendapat, apa yang dipermasalahkan Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat 1 sepanjang frasa "batas tertentu" dan frasa "bersama oleh pekerja" dalam UU SJSN, pada dasarnya sama dengan substansi yang telah diputus Mahkamah dalam putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010 mengenai Pasal 17 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU SJSN.

Dalam putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010 itu Mahkamah telah menyatakan, bahwa iuran asuransi atau premi seperti yang ditentukan Pasal 17 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU SJSN merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi yang besarnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya dibebankan kepada negara.

Dalam putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010 itu juga, menurut Mahkamah, UU SJSN telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan kegotong-royongan dengan cara mewajibkan yang mampu membayar iuran asuransi. "Selain untuk dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga yang tidak mampu," ujar Hakim Konstitusi lainnya, Harjono.

Karena itu, pertimbangan dalam putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010 berlaku secara otomatis untuk perkara yang diajukan para Pemohon kali ini.

Sebelumnya permohonan ini diajukan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) yang meminta MK menafsirkan Pasal 27 ayat 1 UU SJSN karena dinilai telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon.

Pasal yang mengatur iuran jaminan kesehatan itu diminta dibatalkan sepanjang frasa "batas tertentu" dan "bersama oleh pekerja" karena dinilai inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945.

Para Pemohon mendalilkan bahwa sangat wajar jika buruh yang gajinya di bawah Rp 2 juta dibebaskan dari pembayaran iuran jaminan kesehatan. Hal ini dikarenakan gaji sebesar itu hanya cukup menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. (Ali)