Sukses

`Pihak yang Tak Puas Vonis Penyerangan LP Cebongan Bisa Banding`

Majelis Hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, terbukti bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, terbukti bersalah. Para anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro itu pun dijatuhi hukuman pidana penjara. Beberapa di antaranya juga dipecat.

Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari vonis itu. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang dilanggar dalam keputusan itu. Mekanisme hukum yang dilakukan dinilai sudah tepat.

"Ini kan enggak (pelanggaran), walau ada yang tidak puas. Hakim punya pertimbangan, putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat," kata Gayus ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

"Sekarang mari semua pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini silakan mengajukan banding," ucapnya.

Sebelumnya, Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan yang hukumannya diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 103 KUHPM. Serda Ucak dihukum penjara 11 tahun. Sementara Serda Sugeng dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Koptu Kodik dihukum 6 tahun dan juga dipecat. Ketiganya dipecat.

Dalam sidang terpisah, 5 terdakwa lainnya yang tergabung dalam berkas ke dua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sebelumnya, kelima terdakwa yang dituding sebagai personel pendukung serangan ini dituntut 2 tahun penjara.

Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).

Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Ndy)
Video Terkini