Kasus beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terulang. Setelah sebelumnya melibatkan nama Anas Urbaningrum, kini melibatkan nama Menteri ESDM Jero Wacik. Belum diketahui keaslian sprindik itu.
Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai beredarnya sprindik itu. Termasuk apakah sprindik itu asli atau palsu, mengingat sampai saat ini KPK belum pernah memeriksa Jero Wacik sebagai saksi dari kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Selain Rudi, KPK juga menetapkan bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya serta pelatih golf Devi Ardi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan antara lain kepada Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.
Sementara Jero Wacik sendiri menyatakan, selama 9 tahun menjabat menteri dirinya tak pernah memberikan perintah yang aneh-aneh kepada anak buahnya. Terutama terkait dengan korupsi.
"Biasanya perintah saya jaga integritas, amankan institusi," tegas Jero 16 Agustus 2013 lalu. (Ary)
Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai beredarnya sprindik itu. Termasuk apakah sprindik itu asli atau palsu, mengingat sampai saat ini KPK belum pernah memeriksa Jero Wacik sebagai saksi dari kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Selain Rudi, KPK juga menetapkan bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya serta pelatih golf Devi Ardi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan antara lain kepada Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.
Sementara Jero Wacik sendiri menyatakan, selama 9 tahun menjabat menteri dirinya tak pernah memberikan perintah yang aneh-aneh kepada anak buahnya. Terutama terkait dengan korupsi.
"Biasanya perintah saya jaga integritas, amankan institusi," tegas Jero 16 Agustus 2013 lalu. (Ary)