Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dengan motor dinas moge alias motor besarnya, nekat masuk Jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago). Petugas berinisial DK yang sedang tidak bertugas itu dikenai sanksi oleh Dishub DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono telah memberikan sanksi kepada petugas berinisial DK. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tugas atau dicopot dari jabatannya. DK melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Baru saja saya berikan sanksi. Dilepas jabatannya," ujar Udar Pristono dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Udar menegaskan, sebenarnya petugas Dishub boleh masuk jalan tol, tapi hanya saat sedang bertugas. Di luar dari itu, dilarang masuk tol. "Salah, hanya untuk bertugas saja," jelasnya.
Saat masuk tol, DK terlihat mengenakan jaket berwarna kuning. Ia membonceng istrinya. Motor melaju dengan cepat di jalur kiri. Selama perjalanan, sang istri memegang erat petugas Dishub itu. "Dia bersama istrinya," kata Udar. (Riz/Ism)
Naik Moge Dinas Masuk Tol, Petugas Dishub Dicopot
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan, dirinya telah memberikan sanksi kepada petugas berinisial D.K
Advertisement