Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri ESDM Jero Wacik. Namun di saat masalah itu dibahas, Komisioner Bambang Widjojanto memilih pergi ke Bandung.
"Pak BW (Bambang Widjojanto) pergi ke Bandung. Ada jadwal kuliah umum di Universitas Padjajaran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Padahal, kata Johan, saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan langkah selanjutnya untuk menyikapi beredarnya sprindik palsu terkait status tersangka Jero Wacik. `Sprindik` yang diduga palsu itu diteken Bambang.
"Pimpinan sekarang sedang rapat untuk menindaklanjuti ini. Tadi Tim Pengawas Internal juga sudah dipanggil untuk menelusuri munculnya sepenggal copy sprindik palsu itu," kata Johan.
Sebuah surat elektronik dari satgasmafiahukum@gmail.com membeberkan adanya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam sprindik itu disebut Jero sudah menjadi tersangka suap SKK Migas. Tak hanya Jero, ada pula `sprindik` atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin makam mewah.
Digambar itu Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terdapat pula tulisan tangan: Tunggu persetujuan Presiden (RI-1). Sprindik itu diduga palsu, karena Jero Wacik belum pernah diperiksa dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam gambar lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013. (Ary/Ism)
"Pak BW (Bambang Widjojanto) pergi ke Bandung. Ada jadwal kuliah umum di Universitas Padjajaran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Padahal, kata Johan, saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan langkah selanjutnya untuk menyikapi beredarnya sprindik palsu terkait status tersangka Jero Wacik. `Sprindik` yang diduga palsu itu diteken Bambang.
"Pimpinan sekarang sedang rapat untuk menindaklanjuti ini. Tadi Tim Pengawas Internal juga sudah dipanggil untuk menelusuri munculnya sepenggal copy sprindik palsu itu," kata Johan.
Sebuah surat elektronik dari satgasmafiahukum@gmail.com membeberkan adanya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam sprindik itu disebut Jero sudah menjadi tersangka suap SKK Migas. Tak hanya Jero, ada pula `sprindik` atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin makam mewah.
Digambar itu Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terdapat pula tulisan tangan: Tunggu persetujuan Presiden (RI-1). Sprindik itu diduga palsu, karena Jero Wacik belum pernah diperiksa dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam gambar lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013. (Ary/Ism)