Tersangka kasus pencemaran nama baik Benny Handoko (Benhan) akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Cipinang. Pihak kejasaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh sang istri.
Rombongan kejaksaan mulai berdatangan ke rutan Cipinang sejak pukul 21.50 WIB. Setibanya di rutan, rombongan langsung memasuki rutan. Tak lama kemudian sosok Benny muncul di ruang tunggu tamu tahanan.
Mengenakan baju orange, Benny yang telah plontos tampak bercengkrama dengan keluarga dan kerabat yang telah menunggu sejak sore. Dia tampak berkali-kali menelepon sambil sesekali merangkul sang istri.
Benny mengatakan, pihak rutan sangat membantu proses penangguhan penahanan dirinya. Hanya saja, harus menunggu surat dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan. "Dari rutan sangat membantu, tadi memang nunggu surat penangguhan saja, tapi mereka sangat membantu prosesnya," katanya di Rutan Cipinang, Jumat (6/9/2013) malam.
Saat disinggung soal kepala plontosnya, pria berkacamata itu mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Penggundulan yang dilakukan dianggap wajar olehnya. "Kalo rambut plontos itu tradisi di LP, semua yang masuk tahanan kriminal, walaupun saya masuk krimsus situ bareng tahan narkoba segala macem, begitu masuk langsung diplontos," ujarnya.
Dia pun menganggap alasan yang diberikan oleh karutan terkait penggundulan pun masuk akal. Benny menjelaskan, penggundulan dilakukan untuk memudahkan pengawasan terutama bagi tahanan baru.
"Saya nggak keberatan, itu pengenalan untuk tahanan baru, untuk diamati dan diawasi,. Saya tahu ada yang baru dan lama. Banyak tahanan lain, yang masuk sini dengan rambut acakan, itu alasan mereka. Sama-sama gundul, saya nggak masalah," tandas Benny.
Benny Handoko sebelumnya dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali)
Rombongan kejaksaan mulai berdatangan ke rutan Cipinang sejak pukul 21.50 WIB. Setibanya di rutan, rombongan langsung memasuki rutan. Tak lama kemudian sosok Benny muncul di ruang tunggu tamu tahanan.
Mengenakan baju orange, Benny yang telah plontos tampak bercengkrama dengan keluarga dan kerabat yang telah menunggu sejak sore. Dia tampak berkali-kali menelepon sambil sesekali merangkul sang istri.
Benny mengatakan, pihak rutan sangat membantu proses penangguhan penahanan dirinya. Hanya saja, harus menunggu surat dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan. "Dari rutan sangat membantu, tadi memang nunggu surat penangguhan saja, tapi mereka sangat membantu prosesnya," katanya di Rutan Cipinang, Jumat (6/9/2013) malam.
Saat disinggung soal kepala plontosnya, pria berkacamata itu mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Penggundulan yang dilakukan dianggap wajar olehnya. "Kalo rambut plontos itu tradisi di LP, semua yang masuk tahanan kriminal, walaupun saya masuk krimsus situ bareng tahan narkoba segala macem, begitu masuk langsung diplontos," ujarnya.
Dia pun menganggap alasan yang diberikan oleh karutan terkait penggundulan pun masuk akal. Benny menjelaskan, penggundulan dilakukan untuk memudahkan pengawasan terutama bagi tahanan baru.
"Saya nggak keberatan, itu pengenalan untuk tahanan baru, untuk diamati dan diawasi,. Saya tahu ada yang baru dan lama. Banyak tahanan lain, yang masuk sini dengan rambut acakan, itu alasan mereka. Sama-sama gundul, saya nggak masalah," tandas Benny.
Benny Handoko sebelumnya dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali)