Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penahanan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tinggal menunggu waktu. Ia minta masyarakat tidak perlu khawatir penanganan kasus yang ditangani KPK itgu.
"Dalam S0P KPK setelah ditetapkan tersangka pasti akan ditahan, itu tinggal tunggu kesiapan penyidik kita. Jadi tidak usah khawatir karena 2 orang ini dari partai pemenang pemilu kita tidak akan lakukan langkah progesif, pasti kita tahan," tegas Samad, usai menghadiri Rakernas III PDI Perjuangan, di Ecopark, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Samad menggarisbawahi penahanan Andi Mallarangeng djadwalkan dilakukan minggu depan, tanpa merincinya. "Mudah-mudahan minggu depan, soalnya saya belum bertemu deputi penindakannya," ujar Samad yang merupakan lulusan Universitas Hasanuddin itu.
Samad menambahkan pihaknya akan mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat menyusul penyerahan Badan Pemeriksa Keuangan soal hasil laporan kerugian negara akibat kasus Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar.
"Dengan diterimannya laporan resmi kita akan percepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya paksa penahanan," ujar Samad kala menerima laporan BPK di kantornya, Rabu 4 September 2013. (Adi/Ary)
"Dalam S0P KPK setelah ditetapkan tersangka pasti akan ditahan, itu tinggal tunggu kesiapan penyidik kita. Jadi tidak usah khawatir karena 2 orang ini dari partai pemenang pemilu kita tidak akan lakukan langkah progesif, pasti kita tahan," tegas Samad, usai menghadiri Rakernas III PDI Perjuangan, di Ecopark, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Samad menggarisbawahi penahanan Andi Mallarangeng djadwalkan dilakukan minggu depan, tanpa merincinya. "Mudah-mudahan minggu depan, soalnya saya belum bertemu deputi penindakannya," ujar Samad yang merupakan lulusan Universitas Hasanuddin itu.
Samad menambahkan pihaknya akan mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat menyusul penyerahan Badan Pemeriksa Keuangan soal hasil laporan kerugian negara akibat kasus Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar.
"Dengan diterimannya laporan resmi kita akan percepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya paksa penahanan," ujar Samad kala menerima laporan BPK di kantornya, Rabu 4 September 2013. (Adi/Ary)