Sukses

Ahmad Dhani Dipidana? Polda: Yang Melawan Hukum, Tanggung Jawab!

Nama Ahmad Dhani terseret karena mengizinkan anak bungsunya yang masih di bawah umur itu mengemudikan mobil.

Kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan 6 orang tewas di tol Jagorawi dini hari tadi. Penyebab kecelakaan diduga karena Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul hilang kendali. Nama Ahmad Dhani terseret karena mengizinkan anak bungsunya yang masih di bawah umur itu mengemudikan mobil.

"Dalam hukum di Indonesia setiap perbuatan hukum, barang siapa yang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menegaskan, semua yang bersalah akan dikenai sanksi. Terlebih sebuah kecelakaan yang menyebabkan kematian orang lain. Untuk kasus yang membelit Dul Ahmad Dhani ini, polisi pasti memberikan kesempatan pendampingan dalam proses penyelidikan. Namun, untuk proses penyelidikan kecelakaan tetap dilakukan secara prosedur.

"Pendampingan pasti diberikan kepada orangtua. Karena anak dibawah umur. D mata hukum UU perlindungan anak akan memberikan pendampingan," ujarnya. "Untuk kecelakaannya tetap sesuai prosedur tim penyelidikan kecelakaan lalu lintas."

Rikwanto menambahkan, penetapan tersangka belum ada. Hukuman yang akan diberikan juga belum ditentukan Hal ini dikarenakan masih menjalani proses penyelidikan.

"Belum ada penetapan tersangka, karena tim labfor Polda Metro Jaya masih terus melakukan olah TKP. Untuk hukuman sendiri saat ini masih mengacu kepada pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu-lintas, dengan 6 tahun penjara," kata dia.

Hingga saat ini, korban meninggal sudah diotopsi dan sudah dijemput keluarga. Sedangkan korban luka dirawat rumah sakit intensif dibeberapa rumah sakit di Jakarta. (Ism)