Presiden Direktur Bank International Indonesia (BII) dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituduh menggelapkan dana PT Daeyu sebesar Rp 681 juta. Uang itu diduga digelapkan dengan cara memalsukan dan mencairkan kembali bukti cek PT Daeyu.
Kuasa hukum PT Deayu, Radhie Noviadi Yusuf mengatakan dalam laporan itu pihaknya melaporkan hilangnya dana nasabah (pelapor) di rekening BII cabang Juanda, terhitung saat 10 April 2013 lalu.
Radhie menjelaskan kejadian bermula saat pelapor melakukan transaksi pencairan dana atas beberapa cek melalu staf perusahaan. Dan saat akan dicairkan pihaknya mendapat konfirmasi terlebih dulu dari pihak BII. Setelah ada konfirmasi barulah cek dapat dicairkan.
"Cek yang telah kami cairkan ternyata muncul lagi dan dicairkan lagi oleh BII tanpa adanya konfirmasi. Jadi ada pencairan cek ganda yang menyebabkan dana pelapor (korban) hilang sebesar Rp 681.100.000. Karena itu, kami melaporkan Presiden Direktur BII karena tersebut," terang Radhie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Radhie menjelaskan laporan bernomor TBL/3115/IX/2013/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 9 September 2013 itu sesuai laporan yang disampaikan oleh Direktur Keuangan PT Deayu, Yarnis. Karena itu, PT Deasyu melaporkan kasus pemalsuan dan penggelapan uang oleh BII itu ke polisi. (Adi/Ism)
Bos BII Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Cek yang telah dicairkan ternyata muncul lagi dan dicairkan lagi oleh BII tanpa adanya konfirmasi. Jadi ada pencairan cek ganda," Radhie.
Advertisement