Sukses

PT Deayu: Bos BII Dipolisikan karena Tak Tanggapi Aduan

"Kami telah berupaya komunikasi dengan pihak BII soal pencairan cek ganda. Tapi kami kecewa karena pihak BII menolaknya," kat Radhie.

Presiden Direktur Bank International Indonesia (BII) dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituduh menggelapkan dana PT Daeyu sebesar Rp 681 juta. Uang itu diduga digelapkan dengan cara memalsukan dan mencairkan kembali bukti cek PT Daeyu.

Kuasa hukum PT Deayu, Radhie Noviadi Yusuf mengatakan Presiden Direktur Bank International Indonesia (BII) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena tidak menanggapi aduan kliennya. PT Deayu mengalami kerugian sebesar Rp 681 juta menyusul penggelapan dana melalui modus pencairan ganda cek perusahaan mereka yang bergerak di bidang garmen itu.

"Kami telah berupaya komunikasi dengan pihak BII soal pencairan cek ganda. Tapi kami kecewa karena pihak BII mengatakan itu sudah sesuai prosedur. Makanya kami laporkan, kami juga sertakan bukti berupa buku cek," kata Radhie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Radhie menjelaskan kasus itu terungkap setelah cek-cek yang ditelah cairkan sebelumnya, kembali dicairkan dengan nominal lebih besar. Juga ada bukti cek yang tidak dikeluarkan dan masih disimpan di buku cek dengan coretan "batal" ternyata muncul lagi dan dinyatakan sudah cair. Namun, saat diadukan ke manajemen bank,  pihak BII tidak ingin bertanggung jawab lantaran pencairan sudah sesuai prosedur.

"Saat diadukan pihak BII malah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan pencairan sudah sesuai prosedur," tukas Radhie.

Ia menambahkan laporan ke Polda Metro Jaya itu telah didaftarkan bernomor TBL/3115/IX/2013/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 9 September 2013 lalu. Aduan itu sesuai laporan yang disampaikan oleh Direktur Keuangan PT Deayu, Yarnis, yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dan penggelapan uang oleh BII. Hingga kini, pihak BII masih belum bisa dikonfirmasi. (Adi/Ism)