KPU telah menetapkan aturan alat peraga untuk kampanye pada Pemilu 2014 mendatang. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2013 pengganti PKPU No 1 Tahun 2013. Namun aturan tersebut dinilai Partai Hanura dapat mengurangi spirit demokrasi.
"Karena ada pembatasan," kata Ketua DPP Partai Hanura Syaefunnur Maszah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Syaefunnur menambahkan, dalam peraturan itu tertuang KPU membatasi atribut kampanye parpol maupun para caleg. Sebaiknya, KPU tak perlu memberikan peraturan yang terlampau jauh bagi para parpol dan caleg. "KPU terlalu jauh mengatur," ucap Syaefunnur.
Meski begitu, dirinya menyatakan akan tetap menerima aturan yang sudah ditetapkan pada 28 Agustus 2013 lalu itu. "Bagaimana pun, KPU harus bisa membuktikan tentang teknis pengawasan sehingga meyakinkan kami bahwa PKPU tersebut bisa berjalan maksimal," pungkas Syafunnur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya merampungkan aturan final terkait penggunaan alat peraga partai politik (Parpol) saat kampanye pada Pemilu 2014 mendatang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, dalam peraturan itu dijelaskan, alat peraga parpol tidak boleh ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit dan juga tempat-tempat pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, gedung milik pemerintah dan juga jalan-jalan protokol harusnya bersih dari alat peraga partai.
Selanjutnya dikatakan, bagi partai politik yang ingin memasang baliho atau spanduk dan umbul-umbul di luar ruangan, harus mengikuti aturannya. Yakni 1 baliho atau papan reklame hanya diperbolehkan 1 unit untuk setiap parpol.
Ferry mengimbau seluruh peserta pemilu agar dapat menatati aturan tersebut. Karena aturan itu dibuat tak lain untuk menyetarakan semua caleg, baik incumbent maupun yang baru. (Ali)
"Karena ada pembatasan," kata Ketua DPP Partai Hanura Syaefunnur Maszah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Syaefunnur menambahkan, dalam peraturan itu tertuang KPU membatasi atribut kampanye parpol maupun para caleg. Sebaiknya, KPU tak perlu memberikan peraturan yang terlampau jauh bagi para parpol dan caleg. "KPU terlalu jauh mengatur," ucap Syaefunnur.
Meski begitu, dirinya menyatakan akan tetap menerima aturan yang sudah ditetapkan pada 28 Agustus 2013 lalu itu. "Bagaimana pun, KPU harus bisa membuktikan tentang teknis pengawasan sehingga meyakinkan kami bahwa PKPU tersebut bisa berjalan maksimal," pungkas Syafunnur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya merampungkan aturan final terkait penggunaan alat peraga partai politik (Parpol) saat kampanye pada Pemilu 2014 mendatang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, dalam peraturan itu dijelaskan, alat peraga parpol tidak boleh ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit dan juga tempat-tempat pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, gedung milik pemerintah dan juga jalan-jalan protokol harusnya bersih dari alat peraga partai.
Selanjutnya dikatakan, bagi partai politik yang ingin memasang baliho atau spanduk dan umbul-umbul di luar ruangan, harus mengikuti aturannya. Yakni 1 baliho atau papan reklame hanya diperbolehkan 1 unit untuk setiap parpol.
Ferry mengimbau seluruh peserta pemilu agar dapat menatati aturan tersebut. Karena aturan itu dibuat tak lain untuk menyetarakan semua caleg, baik incumbent maupun yang baru. (Ali)