Mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, Mahmud Amin yang selama ini menjadi buron 1 tahun lebih akhirnya ditangkap satuan tugas Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, Mahmud dibekuk di Cibubur, Jakarta Timur, Senin 9 September 2013, sekitar pukul 22.30 WIB malam.
"Terpidana ditangkap pada hari Senin 9 September 2013 pukul 22.30 WIB di Jalan Georgia TB3 No. 09 Kota Wisata," kata Untung di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Mahmud masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak 24 Juli 2012 lalu, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana.
Mahmud merupakan terpidana korupsi dana operasional Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
"Berdasarkan Putusan MA, terhadap Peninjauan Kembali nomor : 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, MA, menolak permohonan PK Terpidana," ujar dia.
Atas perbuatannya, terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (Riz)
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Bupati Musi Rawas Ditangkap
Mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, Mahmud Amin yang selama ini menjadi buron 1 tahun lebih akhirnya ditangkap satuan tugas Kejagung
Advertisement