Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada seluruh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di Waduk Ria-Rio, Jakarta Timur menunjukkan sertifikat.
Hal ini karena permasalahan mendasar berdasarkan temuan dari Komnas HAM di Waduk Ria Rio adalah legalitas. Sejauh ini, baik Pemprov DKI Jakarta maupun PT Pulomas Jaya belum menunjukkan bukti legal bahwa pihaknya sebagai pemilik sah.
"Soal tanah, Pulomas belum membuktikan. Komnas HAM meminta mana bukti sertifikatnya. Sampai sekarang belum pernah mengantar atau membuktikan itu," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat melakukan kunjungan di permukiman warga Waduk Ria Rio, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Komisioner Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu menyatakan, sudah mengirimkan surat kepada Pemprov untuk membuka kepada publik legalitas tersebut. Sebab, jika tidak segera dibuka akan terus membuat pergolakan warga.
"Di sini ada 3 kepemilikan, Pulomas, Adam Malik, dan warga. Buktikan saja legalitasnya melalui sertifikat. Pulomas jangan hanya mengklaim, buktikan juga. Keterbukaan ini yang kurang dari Pemprov DKI," lanjut Natalius.
Tak hanya pihak Pulomas, warga yang merasa menempati tanah miliknya juga membuktikan hal serupa. Warga bisa menyerahkan bukti kepemilikan ke Komnas HAM untuk diselidiki. "Ini juga bagian dari serangkaian pembenahan yang dilakukan Pemprov DKI. Komnas HAM tidak menolak, tapi caranya harus yang baik," ucap Natalius. (Mvi/Sss)
Hal ini karena permasalahan mendasar berdasarkan temuan dari Komnas HAM di Waduk Ria Rio adalah legalitas. Sejauh ini, baik Pemprov DKI Jakarta maupun PT Pulomas Jaya belum menunjukkan bukti legal bahwa pihaknya sebagai pemilik sah.
"Soal tanah, Pulomas belum membuktikan. Komnas HAM meminta mana bukti sertifikatnya. Sampai sekarang belum pernah mengantar atau membuktikan itu," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat melakukan kunjungan di permukiman warga Waduk Ria Rio, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Komisioner Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu menyatakan, sudah mengirimkan surat kepada Pemprov untuk membuka kepada publik legalitas tersebut. Sebab, jika tidak segera dibuka akan terus membuat pergolakan warga.
"Di sini ada 3 kepemilikan, Pulomas, Adam Malik, dan warga. Buktikan saja legalitasnya melalui sertifikat. Pulomas jangan hanya mengklaim, buktikan juga. Keterbukaan ini yang kurang dari Pemprov DKI," lanjut Natalius.
Tak hanya pihak Pulomas, warga yang merasa menempati tanah miliknya juga membuktikan hal serupa. Warga bisa menyerahkan bukti kepemilikan ke Komnas HAM untuk diselidiki. "Ini juga bagian dari serangkaian pembenahan yang dilakukan Pemprov DKI. Komnas HAM tidak menolak, tapi caranya harus yang baik," ucap Natalius. (Mvi/Sss)