Sukses

Sengketa Ria Rio, Komnas HAM Minta Pemprov DKI Iklankan Bukti

Publikasi ini dirasa perlu sebab sampai saat ini ada 3 pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di Waduk Ria Rio.

Permasalahan legalitas masih mengganjal proses penataan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur. Semua pihak masih mengklaim lahan yang ditempati merupakan miliknya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya jadi sorotan. Sebab, hingga kini belum ada bukti berupa sertifikat kepemilikan tanah yang dipublikasikan. Komnas HAM menilai, bila perlu Pemprov DKI membuat iklan agar lebih jelas.

"Bila perlu diiklankan. Jadi semua tahu. Keterbukaan infomasi lah. Sampai sekarang tidak ada sertifikatnya, tunjukan saja," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Publikasi ini dirasa perlu sebab sampai saat ini ada 3 pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di Waduk Ria Rio. Jika tidak, friksi di antara warga dan Pemprov DKI akan terus terjadi.

Natalius bahkan meminta, baik warga, pemerintah, maupun Adam Malik untuk menyerahkan bukti sertifikat ke Komnas HAM untuk diselidiki.

"Warga bisa berikan sertifikat ke kami untuk kami selidiki. Pulomas juga bisa memberikan bukti ke kami, biar kami yang publikasikan," tandas Natalius. (Mut)