Sukses

Suap Pajak, 2 Pegawai PT Master Steel Dituntut 4 dan 3 Tahun Bui

Effendi Komala dan Teddy Muliawan dinilai terbukti menyuap 2 pegawai pajak sebesar Rp 4 miliar.

Jaksa menuntut 2 pegawai PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan, masing-masing 4 dan 4 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap 2 pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 4 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Effendi Komala dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan terdakwa Teddy Muliawan selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Jaksa menilai terdakwa Effendi dan Teddy yang merupakan staf akunting perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja itu bersama-sama dengan pemilik dan Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap.

"Selain dituntut penjara kedua terdakwa didenda Rp 50 juta, jika tidak mampu membayar diganti hukuman subsider 3 bulan kurungan," tambah Iskandar.

Jaksa menilai Effendi dan Teddy yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta pada 14 Mei yang lalu itu melanggar dakwaan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sengaja memanipulasi pajak yang berakibat berkurangnya penerimaan negara, dan tidak berterus terang mengakui perbuatan.

"Hal meringankan buat keduanya adalah bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Iskandar. (Eks/Ary)