Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Master Steel Manufactory Diah Soemedi 5 tahun penjara. Jaksa menilai Diah terbukti bersama bawahannya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, memberikan suap sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada 2 pegawai pajak.
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Diah Soemedi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
JPU dalam dakwaannya mengatakan pemberian uang sebesar Rp 10 miliar sebagai uang muka kepada 2 Penyidik PNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penyelidikan terhadap PT Master Steel Manufactory, setelah Kanwil DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 2 April 2013 lalu.
Pemberian uang itu dengan tujuan, supaya berkas perkara tersebut dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). "Atas perbuatannya terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Iskandar.
Sebelumnya, Jaksa menuntut 2 pegawai PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan, masing-masing 4 dan 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap 2 pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 4 miliar. (Alv/Eks)
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Diah Soemedi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
JPU dalam dakwaannya mengatakan pemberian uang sebesar Rp 10 miliar sebagai uang muka kepada 2 Penyidik PNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penyelidikan terhadap PT Master Steel Manufactory, setelah Kanwil DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 2 April 2013 lalu.
Pemberian uang itu dengan tujuan, supaya berkas perkara tersebut dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). "Atas perbuatannya terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Iskandar.
Sebelumnya, Jaksa menuntut 2 pegawai PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan, masing-masing 4 dan 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap 2 pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 4 miliar. (Alv/Eks)