Sukses

KPK: Kasus Century Dipercepat Tapi bukan Asal-asalan!

"KPK ingin cepat selesai, tapi bukan berarti asal-asalan. KPK harus membuktikan berkas yang ditemukan valid atau tidak," kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski dipercepat namun KPK tetap menyidik kasus Century dengan cermat.

"KPK ingin cepat selesai, tapi bukan berarti asal-asalan. KPK harus membuktikan berkas yang ditemukan valid atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Johan menjelaskan percepatan itu terlihat dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait Century yang dilakukan setiap hari. Namun, tim penyidik KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan penyidikan kasus Bank Centry karena berkas-berkas yang sedang dikumpulkan lebih banyak dibandingkan kasus lain.

"Upaya KPK untuk mempercepat terlihat dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Century yang hampir setiap hari. Dan tidak ada muatan lain di luar persoalan hukum," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, juga terkendala jumlah penyidik yang menangani kasus karena satu penyidik KPK menangani 4 hingga 5 kasus korupsi.

Tim Penyidik KPK, memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Kasusnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Artinya, digali apakah keputusan pemberian FPJP dalam penetapan Bank Century itu ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan tentang keterangan Fuad bahwa kegagalan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.

Century

KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank
Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap. Tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar. Sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun. (Ant/Adi)