Sukses

Irjen Djoko Susilo Resmi Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sudah 2 hari yang lalu surat resmi banding kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menurut Tommy, saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan memori banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. "Memori banding sedang disusun. Kami punya waktu 2 minggu," kata Tommy.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta lantaran dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek senilai Rp 198,6 miliar itu.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan mantan Kepala Korlantas ini terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus/Mut)