Kepala Staf TNI Angkatan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman mengingatkan kepada prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tetap menjaga jiwa korsa yang sesuai dengan aturan. Jangan sampai jiwa korsa itu menjadi liar.
"Karena saudara memiliki jiwa korsa, jika saudara tidak menempatkan, maka kita menjadi liar, oleh karena itu jaga itu," kata Budiman saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan prajurit Kopassus di lapangan utama Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Budiman mengatakan, jiwa korsa sangat diperlukan khususnya dalam menghadapi perang. Akan tetapi, jiwa korsa prajurit harus sesuai dengan aturan.
"Saya menghormati jiwa korsa Anda, tetapi tidak boleh melanggar aturan dan ketentuan yang ada," lanjutnya.
Penempatan jiwa korsa atau rasa solidaritas untuk melindungi dan membela sesama prajurit dengan tepat sangatlah penting. Tapi harus pada tempatnya.
Semangat jiwa korsa ini mencuat dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yang dilakukan 12 anggota Kopassus.
3 Anggota Kopassus dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di LP Cebongan.
Tindakan para pelaku dinilai sebagai aksi reaktif yang didasari jiwa korsa, karena pembunuhan rekan mereka oleh 4 tahanan yang ditahan di LP Cebongan. TNI AD mengakui, jiwa korsa 12 prajurit Kopassus tersebut keliru. (Mvi/Ism)
"Karena saudara memiliki jiwa korsa, jika saudara tidak menempatkan, maka kita menjadi liar, oleh karena itu jaga itu," kata Budiman saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan prajurit Kopassus di lapangan utama Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Budiman mengatakan, jiwa korsa sangat diperlukan khususnya dalam menghadapi perang. Akan tetapi, jiwa korsa prajurit harus sesuai dengan aturan.
"Saya menghormati jiwa korsa Anda, tetapi tidak boleh melanggar aturan dan ketentuan yang ada," lanjutnya.
Penempatan jiwa korsa atau rasa solidaritas untuk melindungi dan membela sesama prajurit dengan tepat sangatlah penting. Tapi harus pada tempatnya.
Semangat jiwa korsa ini mencuat dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yang dilakukan 12 anggota Kopassus.
3 Anggota Kopassus dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di LP Cebongan.
Tindakan para pelaku dinilai sebagai aksi reaktif yang didasari jiwa korsa, karena pembunuhan rekan mereka oleh 4 tahanan yang ditahan di LP Cebongan. TNI AD mengakui, jiwa korsa 12 prajurit Kopassus tersebut keliru. (Mvi/Ism)