Sukses

Terekam CCTV! Jaksa Curi Ponsel di Gedung MK

Oknum jaksa itu diketahui mengambil ponsel merk Samsung Galaxy Note milik pegawai MK bernama Widiana.

Seorang Jaksa yang merangkap kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo diduga mencuri sebuah ponsel pintar milik pegawai Mahkamah Konstitusi (MK). Kejadian itu terjadi sebelum sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo pada Rabu 11 September kemarin.

Tindakan oknum jaksa ini terekam kamera CCTV milik MK. Oknum jaksa itu diketahui mengambil ponsel merk Samsung Galaxy Note milik pegawai MK bernama Widiana.

Peristiwa ini terjadi saat oknum jaksa hendak meng-copy berkas perkara permohonan PHPU Probolinggo. Oknum itu mendatangi ruang registrasi dan pendaftaran, tempat Widiana bertugas, bersama rekannya.

Karena memang tugasnya, Widiana menyanggupi permintaan oknum tersebut. "Ponsel saya tinggal di atas meja," ujarnya di Gedung MK, Kamis (12/9/2013).

Sekembalinya, Widiana menyadari ponsel merk Samsung Galaxy Note milinya sudah tidak ada di tempat. Dia yang sudah mencari-cari di seluruh ruang kerjanya tak juga menemukan. "Saya lapor ke satpam," ujarnya.

Laporan itu, ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman CCTV. Di situ diketahui jika memang salah satu dari dua orang yang masuk untuk meng-copy berkas tadi yang mengambil ponselnya.

Adapun, oknum Jaksa dan temannya itu pascakejadian tersebut langsung mengikuti jalannya sidang PHPU Kota Probolinggo. Usai sidang, pihak petugas keamanan langsung mengamankan dan menginterogasi oknum Jaksa yang ketahuan dalam rekaman CCTV.

"Setelah sidang, diamankan. Ketika ponsel dikeluarkan, Widi bilang kalau itu ponselnya. Tapi Jaksa itu bilang jangan diperpanjang," ujarnya.

Namun, oknum Jaksa itu mengaku kalau ponsel tersebut dikira ponsel milik temannya. "Dia ngakunya itu punya temannya, makanya diambil. Tapi dia sudah minta maaf. Saya juga tidak mau memperpanjang ini, yang penting ponsel saya selamat," ujar Widi.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah perbuatan itu disengaja atau tidak. Namun, MK akan berkoordinasi dengan internal Kejaksaan Agung mengenai kasus ini. "Nanti kami akan koordinasi dengan kejaksaan, internal kejaksaan," ujar Djanedri.

Pihak MK akan kembali menemui pelaku pada hari ini. Sebab, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan PHPU Kota Probolinggo. "Kami akan menunjukkan CCTV itu ke jaksa yang bersangkutan. Ketemu dulu, biar jelas," ucap Djanedjri. (Ary/Ism)