Seorang jaksa tertangkap CCTV mencuri ponsel pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 11 September petang sore.
Atas tindakannya itu, jaksa berinisial D dan merangkap pengacara tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo itu dilarang ikut bersidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo yang kembali digelar MK hari ini.
"Yang saya tahu dia dilarang ikut sidang," kata Ketua MK, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Dari rekaman CCTV yang diperoleh Liputan6.com, ponsel pintar milik Widiana diambil saat si jaksa bersama temannya meminta salinan berkas perkara PHPU Kota Probolinggo. Dalam sekejap aksi itu dilakukan.
Dari rekaman itu, petugas keamanan langsung bertindak dengan mengamankan oknum tersebut usai sidang. Dari dalam kantongnya terdapat Samsung Galaxy Note milik Widi yang hilang saat penyalinan berkas. Ketika ditanya, oknum Jaksa itu mengaku bahwa ponsel tersebut dikira milik temannya.
Dikonfirmasi soal ini, Pelaksana Tugas (plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Mahfud Manan, segera memproses perilaku jaksa D. "Laporannya pagi ini baru diterima," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jakarta. (Ism/Yus)
Atas tindakannya itu, jaksa berinisial D dan merangkap pengacara tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo itu dilarang ikut bersidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo yang kembali digelar MK hari ini.
"Yang saya tahu dia dilarang ikut sidang," kata Ketua MK, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Dari rekaman CCTV yang diperoleh Liputan6.com, ponsel pintar milik Widiana diambil saat si jaksa bersama temannya meminta salinan berkas perkara PHPU Kota Probolinggo. Dalam sekejap aksi itu dilakukan.
Dari rekaman itu, petugas keamanan langsung bertindak dengan mengamankan oknum tersebut usai sidang. Dari dalam kantongnya terdapat Samsung Galaxy Note milik Widi yang hilang saat penyalinan berkas. Ketika ditanya, oknum Jaksa itu mengaku bahwa ponsel tersebut dikira milik temannya.
Dikonfirmasi soal ini, Pelaksana Tugas (plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Mahfud Manan, segera memproses perilaku jaksa D. "Laporannya pagi ini baru diterima," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jakarta. (Ism/Yus)