Komisi Yudisial (KY) terus bekerja melakukan penelusuran terkait perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim invenstigasi KY telah menemukan titik terang dalam penelusuran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis PK pembebas Sudjiono.
Tim investigasi KY sampai saat ini baru memeriksa 1 pihak, yakni seorang pengacara. Akan tetapi, dari pemeriksaan itulah pintu tabir dugaan yang selama ini dilaporkan seolah menemukan jejaknya.
"Dari satu pihak itu kita temukan petunjuk mengarah ke perilaku yang tidak wajar," ucap Ketua Tim Panel Investigasi KY, Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Dia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan, seorang pengacara yang tidak disebutkan namanya itu membuat memperingan penelusuran tim investigasi lebih jauh. Sebab investigasi terus berjalan, sembari juga memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Investigasi masih berjalan. Tapi secara konkret memang sampai sekarang belum ada laporan dari tim,” ujar Taufik yang menjabat Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan 5 hakim ke KY terkait dikabulkannya PK Sudjiono Timan. Mereka yang dilaporkan KKP, yakni Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Sofyan Marthabaya, dan hakim Ad Hoc Abdul Latief sebagai anggota Majelis PK, serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono. (Riz/Ism)
KY Temukan Petunjuk Dugaan Suap PK Sudjiono Timan
Tim investigasi Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini baru memeriksa 1 pihak, yakni seorang pengacara.
Advertisement