Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi sanksi administrasi kepada kantor akuntan publik yang tidak menginformasikan aliran dana kampanye partai politik dengan benar. Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013.
Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, KPU akan memberikan sanksi kepada akuntan publik sebagai pengawas dana kampanye, jika informasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Sanksinya ada. Ketika akuntan publik itu tidak optimal melakukan pelayanannya untuk mengaudit dan laporan yang diterima tidak sesuai dengan hasil audit," jelasnya di Jakarta, Senin (16/9/2013).
"Jadi intinya akan ada pembatalan terhadap kantor akuntan publik."
Ferry juga mengatakan, ruang partisipasi akan diberikan KPU terkait ketidakcocokan hasil audit. Misalnya, ketika ada yang tidak dilaporkan oleh partai ke akuntan publiknya, kemudian dilaporkan oleh pihak lain. "Jadi di sinilah ruang partisipasi itu berguna. Semuanya bisa berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada kantor akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan," kata Ferry. (Mvi/Mut)
Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, KPU akan memberikan sanksi kepada akuntan publik sebagai pengawas dana kampanye, jika informasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Sanksinya ada. Ketika akuntan publik itu tidak optimal melakukan pelayanannya untuk mengaudit dan laporan yang diterima tidak sesuai dengan hasil audit," jelasnya di Jakarta, Senin (16/9/2013).
"Jadi intinya akan ada pembatalan terhadap kantor akuntan publik."
Ferry juga mengatakan, ruang partisipasi akan diberikan KPU terkait ketidakcocokan hasil audit. Misalnya, ketika ada yang tidak dilaporkan oleh partai ke akuntan publiknya, kemudian dilaporkan oleh pihak lain. "Jadi di sinilah ruang partisipasi itu berguna. Semuanya bisa berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada kantor akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan," kata Ferry. (Mvi/Mut)