Sukses

KPU: Audit Parpol dan Caleg, Akuntan Publik Harus Terima Masukan

Dalam proses audit dana kampanye parpol dan caleg yang akan dilakukan akuntan publik, setiap informasi pihak lain wajib dijadikan masukan.

Dalam proses audit dana kampanye parpol dan calon legislatif yang akan dilakukan akuntan publik, setiap informasi pihak lain wajib dijadikan masukan tim audit. Hal ini sebagai tambahan informasi dalam melanjutkan proses pemeriksaan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU akan memberi ruang partisipasi pihak lain yang dapat memberi informasi setiap akuntan publik untuk menambah informasi.

"Misalnya seperti ini, ketika ada yang tidak dilaporkan partai ke akuntan publiknya, kemudian dilaporkan pihak lain. Jadi di sinilah ruang partisipasi itu berguna. Semuanya bisa berpartisipasi memberikan informasi kepada kantor akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan," ujar Ferry, di Jakarta, Senin (16/9/2013).

Ferry menjelaskan, setiap kantor akuntan publik tersebut nantinya akan bertugas melakukan proses audit terhadap 2 partai. Guna mengoptimalkan proses audit, informasi pihak lain sangat membantu terutama menekan tindak kecurangan.

"Jadi kita harapkan satu akuntan publik itu bisa mengaudit maksimal 2 partai. Dengan tambahan informasi pihak lain, hasil audit akan lebih optiomal untuk menekan kecurangan aliran dana kampanye parpol dan caleg-nya," pungkas Ferry. (Rmn/Ism)