Aparat gabungan Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang tersangka pembuat dan penjual senjata api ilegal. Keduanya diduga terkait dengan peristiwa penembakan anggota polisi Pondok Aren, Tangerang Selatan yakni Nurul Haq alias Jeck.
"Aparat gabungan Rekrimum Polda Metro Jaya dibantu Reskrim Polres Bekasi Kota berhasil menangkap 2 perakit dan penjual senjata api di daerah Rancaekek, Bandung pada hari Minggu 15 September 2013," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Rikwanto menerangkan, 2 tersangka tersebut adalah CC (39) dan AY (45). CC dan AY ditangkap pada pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, dan 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm. Polisi juga menyita 28 peluru aktif 9 mm. "Selain itu, juga disita 2 buah handphone dan KTP dari kedua tersangka," kata dia.
Dengan penangkapan ini, 2 tersangka akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang Undang RI tahun 1936 tentang senjata api. "Ancaman kurungannya 10 tahun lebih," kata dia. (Mvi/Mut)
"Aparat gabungan Rekrimum Polda Metro Jaya dibantu Reskrim Polres Bekasi Kota berhasil menangkap 2 perakit dan penjual senjata api di daerah Rancaekek, Bandung pada hari Minggu 15 September 2013," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Rikwanto menerangkan, 2 tersangka tersebut adalah CC (39) dan AY (45). CC dan AY ditangkap pada pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, dan 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm. Polisi juga menyita 28 peluru aktif 9 mm. "Selain itu, juga disita 2 buah handphone dan KTP dari kedua tersangka," kata dia.
Dengan penangkapan ini, 2 tersangka akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang Undang RI tahun 1936 tentang senjata api. "Ancaman kurungannya 10 tahun lebih," kata dia. (Mvi/Mut)