Sukses

Anton Medan Laporkan Kasatreskrim Polresta Medan

Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol JK dilaporkan Ramdan Effendi alias Anton Medan ke Mabes Polri.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol JK dilaporkan Ramdan Effendi alias Anton Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Propam Mabes Polri, Jakarta atas tuduhan upaya pemerasan.

Anton menuturkan, pemerasan bermula ketika suami dari keponakannya bernama Peter Dragono ditahan di Polres Medan atas dugaan penggelapan uang pembayaran saham PT Tani Subur.

"Saya minta penangguhan (penahanan Peter). Dia (Kompol JK) lalu minta Rp 10 miliar yang ujung-ujungnya diputuskan Rp 2,5 miliar," kata Anton di SPKT Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Dari Rp 2,5 miliar itu, dalam penjelasan oknum polisi pada Anton di Hotel Mulia Jakarta, akan dibagikan ke Kapolres Medan sebanyak Rp 2 miliar. Sisanya, kasat-kasat Rp 400 juta, dan sebagai komisi untuk Anton Medan sebesar Rp 100 juta. "Di situ saya tersinggung," ungkap Anton dengan nada tegas.

Pengacara Anton, Lukmanul Hakim mengatakan tindakan Kompol JK sudah memperburuk citra polisi dengan meminta uang pelicin untuk penangguhan Peter Dragono. "Ini jadi preseden buruk. Jadi ini dilaporkan ke propam, diproses dan disupervisi jabatannya," jelas Lukmanul.

Dia membandingkan, jika Anton Medan yang sekelas public figure saja diperas polisi, apalagi rakyat kecil yang tersadung kasus. "Kita nggak mau citra institusi polisi dirusak oknum itu. Apalagi polisi sedang ada penembakan itu," ujar Lukmanul.

Jika laporan Anton Medan dengan nomor laporan: STPL/205/iX/2013/yanduan tertanggal 16 September 2013 itu terbukti, Kompol JK itu dapat diancam pasal yang mengatur pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi. (Mvi/Sss)