Sukses

PK Sudjiono Timan, Yusril: Sulit untuk PK Atas PK

Menurut Yusril, sulit rasanya PK atas PK seperti yang disarankan beberapa pihak.

Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut buka suara terkait dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Mahkamag Agung. Menurut Yusril, sulit rasanya PK atas PK seperti yang disarankan beberapa pihak."Susah lah (PK atas PK)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/9/2013).Dengan sedikit menyindir, mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan PK tergantung moody. "Kalau prosedur PK itu lagi senang bilang boleh, tapi kalau lagi benci, bilang tidak boleh. Jadi susah lah," ucap Yusril.Hakim Agung Gayus Lumbuun sebelumnya menilai, rencana Kejagung melakukan PK terhadap Putusan PK Sudjiono Timan bukan sebagai PK atas PK. Karena untuk mendapatkan putusan yang adil, benar, dan bermanfaat harus menerapkan aturan hukum yang sesuai ketentuan Hukum Acara (KUHAP) dan berdasarkan teori-teori hukum seperti adanya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai teori hukum yang telah dinormatifkan menjadi UU."Oleh karenanya, pengajuan PK oleh Kejaksaan tidak merupakan PK di atas PK atau PK kedua yang kembali melanggar hukum Pasal 268 ayat 3 KUHAP, tetapi Kejagung bisa langsung saja mengajukan PK ke MA apabila Tim Pemeriksa MA menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan Hukum Acara pada putusan PK tersebut," ujar Gayus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (31/8/2013).Dengan sendirinya, lanjut Gayus, putusan PK terhadap buronan korupsi BLBI itu merupakan putusan yang cacat hukum. Maka Kejagung bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat berdasarkan UU No 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman."Pada Pasal 24 ayat 1, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU. Pada ayat 2-nya terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali," papar Gayus.MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi MA divonis 15 tahun penjara.Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ali)