Tim Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, segera memproses oknum jaksa `koboi` Marcos Panjaitan, terkait kasus pamer korek api berbentuk senjata api kepada karyawan SPBU pada awal September 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya berencana menjadwalkan pemeriksaan Marcos pada Rabu 18 September 2013 besok.
"Dijadwalkan besok untuk pemeriksaan. Jumat lalu sudah kami layangkan surat pemanggilan oleh penyidik," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2013).
Â
Pada pemeriksaan, kata Rikwanto, penyidik juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang melihat langsung aksi pelaku saat kejadian di SPBU 3415317, Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan itu.
"Pemanggilan saksi-saksi mereka, yang melihat langsung senjata api tersebut. Demi mengetahui jenis senjata, siapa pemiliknya, durasi oknum jaksa memegangnya dan memperolehnya dari siapa," ungkap dia.
Perwira melati tiga itu mengatakan, jika hasil keterangan sudah lengkap, polisi tak segan-segan akan menyita senjata replika tersebut sebagai barang bukti, dan memproses oknum jaksa itu secara pidana.
Sebelumnya, Marcos dilaporkan polisi lantaran melakukan aksi `koboi` dengan memamerkan korek api berbentuk senjata api sambil mengancam pegawai SPBU. Kejadian ini berlangsung pada Senin 2 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu bermula saat istri Marcos yang berinisial L mengendarai Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun L masuk dari pintu yang salah.
Petugas pun mengingatkan L, namun L yang sudah berlaku salah malah enggan mengantre. Bahkan kepada petugas ngotot minta didahulukan mengisi bahan bakar. Tak terima perlakuan petugas, L menghubungi suaminya.
Setibanya di SPBU, Marcos pun memamerkan senpi berbentuk korek api kepada karyawan sambil mengancam. Akibatnya, salah satu karyawan SPBU jatuh pingsan lantaran ketakutan melihat aksi jaksa Koboi itu. (Rmn/Yus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya berencana menjadwalkan pemeriksaan Marcos pada Rabu 18 September 2013 besok.
"Dijadwalkan besok untuk pemeriksaan. Jumat lalu sudah kami layangkan surat pemanggilan oleh penyidik," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2013).
Â
Pada pemeriksaan, kata Rikwanto, penyidik juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang melihat langsung aksi pelaku saat kejadian di SPBU 3415317, Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan itu.
"Pemanggilan saksi-saksi mereka, yang melihat langsung senjata api tersebut. Demi mengetahui jenis senjata, siapa pemiliknya, durasi oknum jaksa memegangnya dan memperolehnya dari siapa," ungkap dia.
Perwira melati tiga itu mengatakan, jika hasil keterangan sudah lengkap, polisi tak segan-segan akan menyita senjata replika tersebut sebagai barang bukti, dan memproses oknum jaksa itu secara pidana.
Sebelumnya, Marcos dilaporkan polisi lantaran melakukan aksi `koboi` dengan memamerkan korek api berbentuk senjata api sambil mengancam pegawai SPBU. Kejadian ini berlangsung pada Senin 2 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu bermula saat istri Marcos yang berinisial L mengendarai Toyota Rush bernomor polisi B 482 UCI hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun L masuk dari pintu yang salah.
Petugas pun mengingatkan L, namun L yang sudah berlaku salah malah enggan mengantre. Bahkan kepada petugas ngotot minta didahulukan mengisi bahan bakar. Tak terima perlakuan petugas, L menghubungi suaminya.
Setibanya di SPBU, Marcos pun memamerkan senpi berbentuk korek api kepada karyawan sambil mengancam. Akibatnya, salah satu karyawan SPBU jatuh pingsan lantaran ketakutan melihat aksi jaksa Koboi itu. (Rmn/Yus)