Model seksi Novi Amelia dituntut 7 bulan penjara. Novi dinilai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
"Untuk itu terdakwa kami tuntut dengan pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana selama 7 bulan penjara," kata JPU Bunjamin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Jaksa menilai Novi terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunjamin menilai, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Novi Amelia itu telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan Novi Amilia, disebutkan Bunjamin antara lain terdakwa berterus terang memberikan keterangan persidangan, telah menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian kepada para korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto mempersilahkan Novi mengajukan hak pembelaan atas tuntutan itu selama 1 minggu.
"Intinya saudara terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan jaksa. Atas tuntutan ini saudara diberikan hak pembelaan," ucap Harijanto.
Mendengar tuntutan dari Jaksa tersebut, pihak Novi Amilia yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Rendy Anggara Putra menilai hak pembelaan yang diberikan oleh Majelis Hakim selama 1 minggu terlalu lama.
"Mohon Yang Mulia, atas pengajuan pembelaan yang 1 minggu itu kami rasa terlalu lama. Klien kami sangat terganggu aktivitasnya kalau terlalu lama," keluh Rendy dalam sidang.
Meski dinilai terlalu lama, Majelis Hakim Harijanto tetap akan menunda persidangan selanjutnya yang beragendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU pada Selasa 24 September 2013 mendatang. (Ary/Sss)
"Untuk itu terdakwa kami tuntut dengan pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana selama 7 bulan penjara," kata JPU Bunjamin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Jaksa menilai Novi terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunjamin menilai, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Novi Amelia itu telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan Novi Amilia, disebutkan Bunjamin antara lain terdakwa berterus terang memberikan keterangan persidangan, telah menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian kepada para korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto mempersilahkan Novi mengajukan hak pembelaan atas tuntutan itu selama 1 minggu.
"Intinya saudara terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan jaksa. Atas tuntutan ini saudara diberikan hak pembelaan," ucap Harijanto.
Mendengar tuntutan dari Jaksa tersebut, pihak Novi Amilia yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Rendy Anggara Putra menilai hak pembelaan yang diberikan oleh Majelis Hakim selama 1 minggu terlalu lama.
"Mohon Yang Mulia, atas pengajuan pembelaan yang 1 minggu itu kami rasa terlalu lama. Klien kami sangat terganggu aktivitasnya kalau terlalu lama," keluh Rendy dalam sidang.
Meski dinilai terlalu lama, Majelis Hakim Harijanto tetap akan menunda persidangan selanjutnya yang beragendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU pada Selasa 24 September 2013 mendatang. (Ary/Sss)